JAKARTA, Nalarsatu.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi langkah penting dalam memperkuat penataan agraria sekaligus mendorong penyelesaian berbagai konflik pertanahan di Indonesia.
“Pengesahan regulasi reforma agraria ini merupakan langkah penting untuk memperkuat penataan agraria dan mendorong penyelesaian berbagai konflik pertanahan yang selama ini terjadi di Indonesia,” ujar Dasco saat diwawancarai Nalarsatu.com. Via WhatsApp Rabu (23/9).
Menurut Dasco, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah.
“Dengan adanya regulasi ini, kita berharap penataan agraria memiliki kerangka hukum yang lebih kuat, termasuk dalam hal penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah,” katanya.
Dasco menjelaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan tanah, tetapi juga menyangkut redistribusi tanah dan penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi sumber konflik di tengah masyarakat.
“Reforma agraria juga berkaitan dengan redistribusi tanah serta bagaimana berbagai persoalan agraria yang menjadi sumber konflik dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dasco.
Namun, Dasco menegaskan bahwa pengesahan undang-undang tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan yang efektif di lapangan. Menurutnya, pendataan dan pemetaan tanah yang akurat menjadi salah satu hal penting dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik.
“Jangan sampai undang-undang hanya berhenti pada pengesahan. Pelaksanaannya di lapangan harus benar-benar efektif. Pendataan dan pemetaan tanah harus akurat, kemudian mekanisme penyelesaian sengketa juga harus jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah dan seluruh lembaga terkait harus konsisten menjalankan ketentuan reforma agraria agar regulasi tersebut benar-benar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Yang paling penting adalah konsistensi pemerintah dan lembaga terkait dalam menjalankan aturan ini. Masyarakat harus bisa merasakan manfaatnya, terutama mereka yang selama ini menghadapi persoalan pertanahan,” kata Dasco.
Menurut Dasco, masyarakat yang berhadapan dengan konflik penguasaan maupun kepemilikan tanah membutuhkan kepastian hukum serta mekanisme penyelesaian yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat yang menghadapi konflik tanah tentu membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, penyelesaian persoalan harus dilakukan berdasarkan aturan dan melalui mekanisme yang dapat memberikan keadilan bagi para pihak,” ujarnya.
Dasco menilai pengesahan UU Reforma Agraria menjadi awal dari tahapan penting dalam penataan agraria di Indonesia.
Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut diterapkan secara konsisten, termasuk dalam penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat, pemerintah maupun badan usaha.
“Pengesahan ini bukan akhir, tetapi menjadi awal dari tahapan berikutnya. Tantangannya adalah bagaimana aturan ini benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan, termasuk dalam penyelesaian konflik antara masyarakat, pemerintah dan badan usaha,” tutur Dasco.
Ia berharap implementasi reforma agraria dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi instrumen dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di berbagai daerah.
“Harapannya, reforma agraria ini benar-benar dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan menjadi salah satu instrumen untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan