Diduga Selingkuh hingga Berujung KDRT, Halid Yusuf Terancam 5 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kabid SDK Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Halid Yusuf (Foto /Wangkep)

Mantan Kabid SDK Dinas Kesehatan Halmahera Selatan Halid Yusuf (Foto /Wangkep)

LABUHA, nalarsatu.com – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Halid Yusuf, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Polres Halmahera Selatan.

Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sigiono, membenarkanbahwa Halid kini ditahan di Mako Polres Halsel dan tengah menjalani proses hukum.

“Tersangka Halid Yusuf dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, kasusnya masih dalam tahap pemberkasan,” ujar Sunadi, Kamis (27/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan istri Halid, RR, pada Agustus 2024, yang teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/431/VIII/2024/SPKT. Sumber yang mengetahui perkara ini menyebut bahwa dugaan perselingkuhan menjadi pemicu kekerasan yang dialami RR.

“Awalnya ini kasus perselingkuhan. Pak Halid diduga menjalin hubungan dengan seorang Kabid di Dinas Kesehatan berinisial AK. Setelah istrinya mengetahui hal itu, ia malah menjadi korban kekerasan,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya.

RR sempat mencabut laporannya pada November 2024 demi upaya damai. Namun, Halid kembali mengulang perbuatannya pada 4 Maret 2025, tepat di hari keempat Ramadan.

“Ibu RR mengalami memar di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan pada dini hari. Paginya, ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polres,” lanjut sumber tersebut.

Peringatan dari pihak kepolisian tak membuat Halid jera. Pada 16 Maret 2025, ia kembali diduga melakukan kekerasan hingga RR mengalami luka serius dan jatuh sakit. Keesokan harinya, RR kembali melaporkan kejadian tersebut, yang kemudian berujung pada penetapan Halid sebagai tersangka pada 21 Maret 2025.

Tak hanya itu, RR dikabarkan berencana melaporkan AK atas dugaan perzinahan.

“Setelah Idul Fitri, ibu RR berencana melaporkan selingkuhan suaminya. Sebelumnya, keduanya telah membuat akta perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Jika melanggar, mereka siap dipecat dari ASN dan membayar denda Rp1 miliar kepada ibu RR,” pungkasnya. (WP)

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Pengakuan Nafis di Hearing Aksi: Lahan Milik Alimusu, GMNI Soroti Kejanggalan Pembayaran ke Kades Kawasi oleh Harita Group
Protes Sengketa Lahan 6,5 Hektare, Aksi Warga Berujung Bentrok
Kapolda Malut Pertanyakan Keberadaan Bupati Bassam dan Ketua DPRD: Buat Apa Jika Tak Mampu Selesaikan Masalah Rakyat?
Bupati Halsel Angkat Bicara Soal Dugaan Jual Beli Lahan 6,5 Hektare oleh Kades Kawasi ke Trimegah Bangun Persada (Harita Group)
Diduga Tanah Kebun Dijual Sepihak ke Perusahaan, Kepala Desa Kawasi Diberi Somasi 7 Hari
Kesalahpahaman Saat Operasi Narkoba di Ternate Berakhir Damai, Fikram: Sudah Diluruskan dan Saling Memaafkan
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru