7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ditetapkan , 9 lainnya Tunggu Tambahan Alat Bukti

- Penulis Berita

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/Istimewa)

(Foto/Istimewa)

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com -Penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, dari 16 nama yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Polres Halsel, baru 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 9 lainnya termasuk dua nama yang diduga kuat memiliki peran utama belum di tetapkan tersangka.

Hal ini terungkap melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 46.a/IV/2025/Sat Reskrim, yang hanya mencantumkan 7 nama tersangka: P HT. K, FI, MS, RL, S, FL, dan AD.

Namun, pelaku yang dilaporkan langsung oleh keluarga korban melalui laporan resmi di SPKT Polres Halsel dengan Nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT pada 2 Maret lalu — justru belum ditetapkan status tersangka. Padahal, dalam pengakuan korban yang disampaikan kepada awak media, YA merupakan orang terakhir yang melakukan hubungan badan dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, nama HA alias Ojek, yang diduga kuat sebagai pelaku pertama dan figur yang memiliki posisi dekat sebagai ayah angkat korban inisial H, juga seharusnya suda di jerat hukum.

Sikap penyidik Polres Halsel dalam penanganan kasus ini pun menuai kecaman. Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, SH, mendesak agar proses hukum berjalan tegas dan adil, tanpa pandang bulu.

“Merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, seharusnya para tersangka Wajib ditahan. Kami juga mendesak penyidik untuk segera melengkapi bukti-bukti tambahan terhadap 9 nama lain agar segera ditetapkan sebagai tersangka, demi keadilan bagi korban,” tegas Yulia, Kamis (17/4/2025).

“Yulia bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak tidak tinggal diam, dan terus melakukan tekanan moral kepada aparat penegak hukum, agar kasus ini tidak berakhir setengah hati,” Ungkapnya.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dari total 16 terduga pelaku dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Menurutnya, proses penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum, demi memastikan setiap langkah yang diambil berdasarkan bukti yang kuat dan valid.

“Untuk 9 nama lainnya, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman alat bukti. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru. Kami mengutamakan ketelitian dalam penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak,” ujar Hendra Gunawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (red/ir) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Pengakuan Nafis di Hearing Aksi: Lahan Milik Alimusu, GMNI Soroti Kejanggalan Pembayaran ke Kades Kawasi oleh Harita Group
Protes Sengketa Lahan 6,5 Hektare, Aksi Warga Berujung Bentrok
Kapolda Malut Pertanyakan Keberadaan Bupati Bassam dan Ketua DPRD: Buat Apa Jika Tak Mampu Selesaikan Masalah Rakyat?
Bupati Halsel Angkat Bicara Soal Dugaan Jual Beli Lahan 6,5 Hektare oleh Kades Kawasi ke Trimegah Bangun Persada (Harita Group)
Diduga Tanah Kebun Dijual Sepihak ke Perusahaan, Kepala Desa Kawasi Diberi Somasi 7 Hari
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru