Karyawan PT Wanatiara Persada Di-PHK, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PHI Ternate

- Penulis Berita

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Tiga karyawan PT Wanatiara Persada resmi menggugat perusahaan tempat mereka bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Ketiga karyawan tersebut adalah Sardi Alham, Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanka.

Kuasa hukum mereka, Bambang Joisangadji, S.H., mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara: 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Kami datang ke persidangan untuk menuntut keadilan dan menegakkan hak-hak pekerja. PHK yang dilakukan perusahaan kami nilai tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip keadilan hubungan industrial,” tegas Bambang saat dikonfirmasi Nalarsatu.com, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Bambang juga mengungkapkan bahwa selain gugatan di PHI, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke jalur pidana melalui Polres Halmahera Selatan. Ia menyebut, langkah ini ditempuh karena ditemukan indikasi pelanggaran hak normatif pekerja yang mengarah pada unsur pidana ketenagakerjaan.

Salah satu penggugat, Sardi Alham, mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan secara tiba-tiba tanpa penjelasan resmi dari manajemen. “Kami sudah bekerja lama, tetapi diberhentikan begitu saja. Tidak ada surat peringatan, tidak ada proses yang adil. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kami bukan budak,” ujar Sardi Selasa (20/5).

Menurut Bambang, proses PHK yang dilakukan PT Wanatiara Persada kuat dugaan telah menyalahi prosedur hukum. “Jika tidak melalui mekanisme bipartit dan tripartit terlebih dahulu, maka PHK yang dilakukan bisa dianggap cacat hukum. Pengusaha wajib memberikan alasan rasional dan bukti yang sah dalam melakukan pemutusan kerja,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak boleh diabaikan oleh perusahaan mana pun, karena menjadi instrumen penting dalam menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan.

PHI menjadi ruang penting untuk menguji apakah proses PHK telah sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti melanggar, pekerja berhak mendapatkan pemulihan hubungan kerja atau kompensasi yang layak. Jangan biarkan buruh diperlakukan semena-mena hanya karena statusnya sebagai pekerja,” pungkas Bambang.

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keadilan Restoratif: Jalan Pemulihan untuk Semua, Bukan Karpet Merah Kelompok Privilege
Masa Kepengurusan BPC Dibekukan, Bakal Calon Ketum BPD HIPMI Malut Dipersoalkan
Memalukan! Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Balap Motor di Labuha
Direktur PDAM Halsel Soleman Bobote Raih Indonesia Visionary Leader Award 2026, Dinilai Jadi Figur Penggerak Perubahan
PERMASALAHAN PERENCANAAN DALAM EGO POLITIK
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Peran Sosiologi dalam Memahami Masyarakat Modern dan Analisis Fenomena Sosial
SISTEM SOSIAL DAN SISTEM BUDAYA DALAM MEMAHAMI MASYARAKAT MODEREN
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru