Pelaku Tambang Rakyat di Obi Resmi Usulkan Pembentukan WPR ke Pemda Halsel

- Penulis Berita

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Sejumlah pelaku usaha tambang rakyat dari tiga desa di dua kecamatan di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, secara resmi mengajukan permohonan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Pengajuan tersebut berasal dari Desa Anggai, Manatahan, dan Jikohai. Dokumen resmi permohonan diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Halmahera Selatan pada 19 Mei 2025.

Menanggapi hal ini, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, disebut telah memberikan atensi dan instruksi kepada Bappeda untuk menindaklanjuti prosesnya sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami baru saja bertemu langsung dengan Kepala Bappeda Halsel untuk membahas tahapan lanjutan dari usulan ini. Alhamdulillah, surat kami sudah direspons dengan baik,” ujar Asur Tamrin, perwakilan pelaku usaha tambang dari Desa Anggai, saat ditemui wartawan usai pertemuan pada Rabu (21/5/2025).

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh camat dari dua kecamatan terkait, para kepala desa, serta perwakilan pelaku usaha lokal. Agenda utama pertemuan membahas kelengkapan dokumen teknis dan administratif sebagai syarat proses penetapan WPR.

Asur menegaskan, percepatan penetapan WPR penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan skala kecil.

“Kami ingin agar kegiatan tambang ini dapat berjalan legal, sesuai ketentuan, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan. Dukungan pemerintah sangat kami harapkan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Bappeda menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini secara bertahap, termasuk berkoordinasi dengan instansi teknis di tingkat provinsi dan kementerian terkait.

Langkah ini diharapkan membuka jalan legalisasi aktivitas tambang rakyat yang selama ini belum terakomodasi secara regulatif dalam wilayah pertambangan yang ditetapkan negara.

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keadilan Restoratif: Jalan Pemulihan untuk Semua, Bukan Karpet Merah Kelompok Privilege
Masa Kepengurusan BPC Dibekukan, Bakal Calon Ketum BPD HIPMI Malut Dipersoalkan
Memalukan! Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Balap Motor di Labuha
Direktur PDAM Halsel Soleman Bobote Raih Indonesia Visionary Leader Award 2026, Dinilai Jadi Figur Penggerak Perubahan
PERMASALAHAN PERENCANAAN DALAM EGO POLITIK
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Peran Sosiologi dalam Memahami Masyarakat Modern dan Analisis Fenomena Sosial
SISTEM SOSIAL DAN SISTEM BUDAYA DALAM MEMAHAMI MASYARAKAT MODEREN
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru