Pelaku Tambang Rakyat di Obi Resmi Usulkan Pembentukan WPR ke Pemda Halsel

- Penulis Berita

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Sejumlah pelaku usaha tambang rakyat dari tiga desa di dua kecamatan di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, secara resmi mengajukan permohonan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Pengajuan tersebut berasal dari Desa Anggai, Manatahan, dan Jikohai. Dokumen resmi permohonan diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Halmahera Selatan pada 19 Mei 2025.

Menanggapi hal ini, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, disebut telah memberikan atensi dan instruksi kepada Bappeda untuk menindaklanjuti prosesnya sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami baru saja bertemu langsung dengan Kepala Bappeda Halsel untuk membahas tahapan lanjutan dari usulan ini. Alhamdulillah, surat kami sudah direspons dengan baik,” ujar Asur Tamrin, perwakilan pelaku usaha tambang dari Desa Anggai, saat ditemui wartawan usai pertemuan pada Rabu (21/5/2025).

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh camat dari dua kecamatan terkait, para kepala desa, serta perwakilan pelaku usaha lokal. Agenda utama pertemuan membahas kelengkapan dokumen teknis dan administratif sebagai syarat proses penetapan WPR.

Asur menegaskan, percepatan penetapan WPR penting dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan skala kecil.

“Kami ingin agar kegiatan tambang ini dapat berjalan legal, sesuai ketentuan, dan tetap memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan. Dukungan pemerintah sangat kami harapkan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Bappeda menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini secara bertahap, termasuk berkoordinasi dengan instansi teknis di tingkat provinsi dan kementerian terkait.

Langkah ini diharapkan membuka jalan legalisasi aktivitas tambang rakyat yang selama ini belum terakomodasi secara regulatif dalam wilayah pertambangan yang ditetapkan negara.

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keadilan Restoratif: Jalan Pemulihan untuk Semua, Bukan Karpet Merah Kelompok Privilege
Masa Kepengurusan BPC Dibekukan, Bakal Calon Ketum BPD HIPMI Malut Dipersoalkan
Memalukan! Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Balap Motor di Labuha
Direktur PDAM Halsel Soleman Bobote Raih Indonesia Visionary Leader Award 2026, Dinilai Jadi Figur Penggerak Perubahan
PERMASALAHAN PERENCANAAN DALAM EGO POLITIK
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Peran Sosiologi dalam Memahami Masyarakat Modern dan Analisis Fenomena Sosial
SISTEM SOSIAL DAN SISTEM BUDAYA DALAM MEMAHAMI MASYARAKAT MODEREN
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru