Oleh : Yhasir Ashari – Ketua Komisariat LMID Muhammadiyah
HAK-HAK dasar warga negara,yang menjadi keinginan seluruh masyarakat sipil,kini negara mengabaikan apa yang menjadi tuntutan rakyat,seperti akses pendidikan,masifnya perampasan ruang hidup di Maluku Utara,kesetaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,serta kebebasan berekspresi dan berpendapat,dan berikan pekerjaan dan upah yang layak,semakin sulit kita rasakan di Indonesia hari ini yang menjadi tuntutan kita secara bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan kini situasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada tggal 10 Desember 2025 hari ini semakin memburuk dari hari ke hari.
Hari Ham (Hak asasi manusia) kini seharusnya menjadi momen untuk memperjuangkan hak-hak dasar rakyat, termasuk hak atas pendidikan,kesehatan dan kesejahteraan.namun kenyataannya banyak sekali rakyat yang masih berjuang untuk mendapatkan hak-haknya terutama dalam hal pendidikan.seperti yang kita ketahui secara bersama.hak rakyat atas pendidikan terabaikan,banyak orang yang terpaksa meninggalkan impian mereka untuk melanjutkan pendidikan karena biaya yang terlalu mahal.padahal jelas yang sudah di atur di dalam undang-undang Dasar 1945,pasal 31 ayat 1, setiap warga negara berhak atas pendidikan.Dan ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tapi,sayangnya,realitasnya masih jauh dari harapan.banyak sekolah dan universitas yang masih memungut biaya yang mahal,sehingga membuat banyak orang kesulitan untuk mendapatkan akses ke pendidikan yang berkualitas.
Belum lagi perampasan ruang hidup di Maluku Utara yang menjadi isu yang paling serius. Banyak masyarakat adat dan warga sipil yang terpaksa terpaksa dipindahkan dari tanah leluhur mereka hanya untuk kepentingan proyek-proyek besar seperti pertambangan,perkebunan,dan infrastruktur.
Hal ini tidak hanya merusak lingkungan hidup,tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup dan budaya masyarakat adat.mereka sering kali tidak dilibatkan dala proses pengambilan keputusan dan tidak mendapatkan kompensasi yang adil atas kehilangan tanah dan sumber daya mereka. Pemerintah dan perusahaan harus lebih jeli memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan warga sipil,serta memastikan bahwa proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan partisipatif.
Kesetaraan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah hak dasar setiap warga negara.negara seharusnya memastikan bahwa semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses ke sumber daya,layanan publik dan kesempatan ekonomi,tanpa memandang latar belakang,agam,suku,atau status sosial.
Dalam konteks Maluku Utara,kesetaraan berarti memastikan bahwa masyarakat adat dan warga sipil memiliki hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam, mempertahankan budaya,da mendapatkan manfaat dari pembangunan.negara harus memastikan bahwa kebijakan dan program yang dibuat tidak hanya menguntungkan segelintir orang,tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan hak masyarakat.
Negara seharusnya melindungi hak-hak rakyat,termasuk kebebasan berekspresi dan berpendapat,namun kenyataannya,banyak kasus dimna pemerintah membatasi kebebasan ini,terutama melalui undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).UU ITE sering digunakan untuk menjerat idividu yang mengkritik pemerintah atau pejabat publik(pemodal) dengan tuduhan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.hal ini membuat banyak orang takut untuk berbicara menyampaikan pendapat mereka.
Mahkama konsitusi (MK) telah mengeluarkan beberapa putusan yang membatasi penggunaan UU ITE untuk membungkam kritik,namun masih banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat seharusnya dihormati dan dilindungi.tapi hari ini negara acu ta acu dalam membatasi ruang gerak rakyat.
Pekerjaan di Indonesia memang cukup memprihatinkan.tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2025 tercatat sebesar 4,85 persen,dengan rata-rata upah upah buruh sekitar 3,33 juta rupiah per bulan.namun,perlu diingat bahwa angka ini tidak menggambarkan keseluruhan situasi,karena banyak pekerja yang masih menerima upah dibawah UMP ( Upah Minimum Provinsi).faktanya,sekitar 53% karyawan di Indonesia masih menerima upah kurang dari UMP.hal ini menunjukkan masih banyak yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
pemerintah telah menetapkan formula baru untuk menentukan UMP/UMK 2026,yang mempertimbangkan kehidupan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi.namun tetap saja masi ada kekhawatiran bahwa kenaikan upah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja.
Sektor yang mengalami peningkatan terbesar dalam dalam penyerapan tenaga kerja adalah pertanian,kehutanan,dan perikanan,serta perdagangan besar dan eceran namun,masih banyak pekerja yang terjebak dalam pekerjaan informal atau paruh waktu dengan upah yang rendah. (*)











