7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Ditetapkan , 9 lainnya Tunggu Tambahan Alat Bukti

- Penulis Berita

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/Istimewa)

(Foto/Istimewa)

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com -Penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, dari 16 nama yang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Polres Halsel, baru 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 9 lainnya termasuk dua nama yang diduga kuat memiliki peran utama belum di tetapkan tersangka.

Hal ini terungkap melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 46.a/IV/2025/Sat Reskrim, yang hanya mencantumkan 7 nama tersangka: P HT. K, FI, MS, RL, S, FL, dan AD.

Namun, pelaku yang dilaporkan langsung oleh keluarga korban melalui laporan resmi di SPKT Polres Halsel dengan Nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT pada 2 Maret lalu — justru belum ditetapkan status tersangka. Padahal, dalam pengakuan korban yang disampaikan kepada awak media, YA merupakan orang terakhir yang melakukan hubungan badan dengan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, nama HA alias Ojek, yang diduga kuat sebagai pelaku pertama dan figur yang memiliki posisi dekat sebagai ayah angkat korban inisial H, juga seharusnya suda di jerat hukum.

Sikap penyidik Polres Halsel dalam penanganan kasus ini pun menuai kecaman. Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, SH, mendesak agar proses hukum berjalan tegas dan adil, tanpa pandang bulu.

“Merujuk pada Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, seharusnya para tersangka Wajib ditahan. Kami juga mendesak penyidik untuk segera melengkapi bukti-bukti tambahan terhadap 9 nama lain agar segera ditetapkan sebagai tersangka, demi keadilan bagi korban,” tegas Yulia, Kamis (17/4/2025).

“Yulia bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak tidak tinggal diam, dan terus melakukan tekanan moral kepada aparat penegak hukum, agar kasus ini tidak berakhir setengah hati,” Ungkapnya.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dari total 16 terduga pelaku dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Menurutnya, proses penanganan perkara ini dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur hukum, demi memastikan setiap langkah yang diambil berdasarkan bukti yang kuat dan valid.

“Untuk 9 nama lainnya, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman alat bukti. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru. Kami mengutamakan ketelitian dalam penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif dan adil bagi semua pihak,” ujar Hendra Gunawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (red/ir) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HMI Cabang Bacan Desak Bupati Basam Kasuba Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Selatan
Front Peduli Rakyat (FPR) HALSEL Desak Kapolres Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Sodomi Guru SMA di Pulau Obi
Sengketa Tanah di Labuha: Kuasa Hukum Tergugat Bambang Joisangadji Tegaskan Kepemilikan Sah, Minta Gugatan Ditolak
Bripka Suryadi Hadi Marwan Dipecat Tak Hormat, Kapolda Malut Tegaskan Disiplin Adalah Harga Mati
Praktisi Hukum Desak Polres dan Kejari Halsel Panggil Pejabat dan Kontraktor Terkait Dugaan Korupsi Proyek BPBD
LSM LIdIk Desak BPBD Halsel Kembalikan Dana Proyek Bermasalah
Dosen ISDIK Kie Raha Aniaya Mahasiswi Gara-gara Beasiswa
Kapolres Ternate: Kurir Ganja J&T Dijerat Pasal Berat, Kasus Masih Dikembangkan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru