Karyawan PT Wanatiara Persada Di-PHK, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan ke PHI Ternate

- Penulis Berita

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Tiga karyawan PT Wanatiara Persada resmi menggugat perusahaan tempat mereka bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate, setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Ketiga karyawan tersebut adalah Sardi Alham, Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanka.

Kuasa hukum mereka, Bambang Joisangadji, S.H., mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara: 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Kami datang ke persidangan untuk menuntut keadilan dan menegakkan hak-hak pekerja. PHK yang dilakukan perusahaan kami nilai tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip keadilan hubungan industrial,” tegas Bambang saat dikonfirmasi Nalarsatu.com, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, Bambang juga mengungkapkan bahwa selain gugatan di PHI, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke jalur pidana melalui Polres Halmahera Selatan. Ia menyebut, langkah ini ditempuh karena ditemukan indikasi pelanggaran hak normatif pekerja yang mengarah pada unsur pidana ketenagakerjaan.

Salah satu penggugat, Sardi Alham, mengungkapkan bahwa mereka diberhentikan secara tiba-tiba tanpa penjelasan resmi dari manajemen. “Kami sudah bekerja lama, tetapi diberhentikan begitu saja. Tidak ada surat peringatan, tidak ada proses yang adil. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kami bukan budak,” ujar Sardi Selasa (20/5).

Menurut Bambang, proses PHK yang dilakukan PT Wanatiara Persada kuat dugaan telah menyalahi prosedur hukum. “Jika tidak melalui mekanisme bipartit dan tripartit terlebih dahulu, maka PHK yang dilakukan bisa dianggap cacat hukum. Pengusaha wajib memberikan alasan rasional dan bukti yang sah dalam melakukan pemutusan kerja,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak boleh diabaikan oleh perusahaan mana pun, karena menjadi instrumen penting dalam menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan.

PHI menjadi ruang penting untuk menguji apakah proses PHK telah sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti melanggar, pekerja berhak mendapatkan pemulihan hubungan kerja atau kompensasi yang layak. Jangan biarkan buruh diperlakukan semena-mena hanya karena statusnya sebagai pekerja,” pungkas Bambang.

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Arus Mudik Mulai Ramai, Ops Ketupat Kie Raha Amankan Kedatangan KM Sumber Raya 05
Kursi Pimpinan Tertinggi Iran Kosang, Siapa Pengganti Ali Khamenei?
Atlet Karate INKAI Halsel Raih Dua Medali di GOKASI Open Karate Championship 2026
AGMAK – Malut Desak Kejati Seret Tersangka Baru Kasus BTT Sula dan Periksa Sekda Sula terkait Kasus Proyek Normalisasi Sungai
Mendidik Anak Melek Ekonomi di Era Konsumerisme
Panen Raya Kelompok Tani Obi, Simbol Kedaulatan Pangan dan Kolaborasi Berkelanjutan
Satu Napas Perubahan: Refleksi 1 Tahun Forum Insan Cendekia
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru