LABUHA, Nalarsatu.com – Satu lagi dugaan pelanggaran aturan daerah mengemuka. Di tengah gencarnya operasi penertiban tempat hiburan malam (THM) oleh Polres Halmahera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Halsel, Cafe Fortune milik pengusaha lokal Hendri THE alias Ko Hin justru terkesan kebal hukum.
Investigasi tim Nalarsatu.com menemukan indikasi kuat bahwa Cafe Fortune secara bebas mengedarkan minuman keras bermerek Captain Morgan dan sejumlah minuman beralkohol lainnya. Ironisnya, tempat hiburan tersebut nyaris tak pernah tersentuh razia aparat gabungan baik dari Polres Halsel maupun Satpol PP.
Padahal, Pemkab Halsel telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 Tahun 2004 yang secara tegas melarang peredaran miras dan praktik prostitusi. Namun penegakan Perda ini dinilai tebang pilih.
“Ini bentuk ketidakadilan. Di satu sisi banyak usaha kecil dirazia karena dianggap menjual miras, tapi Cafe Fortune bebas menjual minuman keras kelas impor seperti Captain Morgan. Apakah ada pembiaran atau backing dari oknum tertentu?” kecam M. Reza Syadik, Koordinator SKAK-MU Jakarta, Senin (20/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reza menilai, jika Perda memang hendak ditegakkan, maka tidak boleh ada tempat hiburan yang diperlakukan istimewa. “Jangan ada pengusaha yang merasa di atas hukum. Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Ia mendesak Bupati Bassam Kasuba dan Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan agar memerintahkan jajarannya turun tangan secara tegas.
“Lakukan razia menyeluruh di Cafe Fortune. Periksa setiap sudut, termasuk gudang penyimpanan miras. Jika terbukti melanggar, cabut izin usaha dan proses hukum pemiliknya,” tegas Reza.
Sampai berita ini dipublikasikan, baik Hendri THE maupun pihak pengelola Cafe Fortune belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi berulang kali.