BACAN,Nalarsatu.com – Dugaan praktik pembalakan liar dan bisnis kayu tanpa izin kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun di lapangan pada Senin menunjukkan adanya aktivitas pengeluaran dan penampungan kayu yang diduga dilakukan oleh seorang warga berinisial Nasir, warga Desa Indomut, Kecamatan Bacan.

Dalam penelusuran di lapangan, ditemukan adanya lokasi yang diduga digunakan sebagai pangkalan atau tempat penampungan kayu. Lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Salah seorang pekerja Nasir, berinisial P, saat ditemui di lapangan mengaku bertugas mengeluarkan kayu dari dalam kawasan hutan dengan menggunakan tenaga kerbau.

Menurut P, kayu yang telah dikeluarkan sebelumnya sudah diantar ke salah satu pangkalan kayu di kawasan Mandaong, yang disebut sebagai Toko Maju.

“Kayu yang puluhan kubik sudah diantar ke Toko Maju atau pangkalan kayu di Mandaong. Sekarang masih ada puluhan kubik lagi di hutan. Hari ini saya kasih keluar pakai kerbau,” ujar P saat ditemui di lokasi.

Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas pengambilan kayu dalam jumlah besar yang kemudian dipindahkan dari kawasan hutan menuju tempat penampungan atau pangkalan kayu.

Sementara itu, seorang warga berinisial IB membenarkan bahwa Nasir selama ini menjalankan aktivitas bisnis kayu di wilayah tersebut.

“Iya, Pak Nasir itu bisnis kayu. Pangkalannya di sebelah jembatan,” ungkap IB.

Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan kemudian mendatangi Toko Maju, salah satu pangkalan kayu di kawasan Mandaong, guna meminta konfirmasi terkait dugaan pasokan kayu dari Nasir.

Pemilik pangkalan membenarkan bahwa dua hari sebelumnya Nasir memang mengantarkan kayu ke lokasi tersebut.

“Dua hari kemarin Nasir antar kayu di sini. Kalau untuk hari ini, Nasir belum antar kayu,” ujarnya Senin (19/10).

Namun demikian, terkait asal-usul kayu, dokumen legalitas hasil hutan, serta izin pengangkutan dan perdagangan kayu tersebut, masih diperlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Aktivitas pembalakan dan perdagangan kayu tanpa dokumen atau perizinan yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila kayu tersebut berasal dari kawasan hutan dan tidak dilengkapi dokumen legalitas sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Atas temuan tersebut, instansi berwenang seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan, maupun aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas kayu, lokasi penebangan, dokumen angkutan, serta izin usaha pihak yang terlibat.

Hingga berita ini ditayangkan, Nasir belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan aktivitas pembalakan dan bisnis kayu tersebut.