Negara Wajib Tegas Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual

- Penulis Berita

Rabu, 16 April 2025 - 05:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: La Ode Emi

Kejahatan kesusilaan terhadap anak kian hari kian mengkhawatirkan. Di tengah derasnya arus informasi dan kemajuan teknologi, kasus pencabulan terhadap anak masih saja menjadi wajah muram dalam potret hukum dan sosial kita. Anak-anak, yang seharusnya tumbuh dalam ruang aman dan penuh kasih, justru menjadi korban hasrat bejat yang melampaui batas kemanusiaan. Negara, dalam hal ini, tidak boleh ragu untuk hadir sebagai pelindung mutlak.

Secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur tindak pidana kesusilaan dalam sejumlah pasal, termasuk Pasal 287, 290, dan 294. Pasal-pasal ini memberikan batasan hukum terhadap tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, bahkan ketika dilakukan atas dasar “suka sama suka.” Hukum memahami bahwa anak belum memiliki kapasitas untuk menyetujui secara sah tindakan seksual, apalagi ketika pelaku adalah pihak yang memiliki kuasa atau kedudukan atas si anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, implementasi hukum seringkali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Banyak kasus pencabulan terhadap anak yang justru berhenti di tahap mediasi, “penyelesaian kekeluargaan,” atau bahkan terhenti akibat tekanan sosial dan ekonomi. Padahal, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tak seharusnya diredam dalam kompromi. Pendekatan restorative justice, dalam konteks ini, sering disalahgunakan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas memperkuat posisi anak sebagai subjek hukum yang wajib dilindungi. Pasal 82 UU ini bahkan memberikan ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. Jika pelaku memiliki relasi kuasa seperti guru, orang tua, atau pendidik, hukum memperberat sanksinya sepertiga dari ancaman awal.

Persoalannya kini bukan terletak pada kekosongan hukum, melainkan pada ketegasan dalam menegakkan hukum. Negara tidak boleh membiarkan ruang abu-abu bagi predator anak. Aparat penegak hukum harus menjadikan setiap kasus sebagai prioritas, dengan perspektif perlindungan anak sebagai dasar bertindak, bukan sekadar formalitas penegakan hukum.

Lebih jauh lagi, sistem perlindungan anak di Indonesia juga diwarnai dengan keragaman definisi tentang usia anak. Mulai dari KUHPerdata, UU Ketenagakerjaan, hingga UU Perkawinan memiliki batas usia berbeda-beda tentang siapa yang disebut anak. Inkonsistensi ini bisa berdampak pada upaya penegakan hukum yang efektif. Harmonisasi regulasi menjadi mendesak, agar tidak menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Anak-anak adalah cermin masa depan bangsa. Negara yang gagal melindungi anak-anaknya adalah negara yang menyiapkan kehancurannya sendiri. Sudah waktunya pendekatan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak dilakukan dengan paradigma perlindungan dan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum prosedural.

Setiap anak berhak atas masa depan yang utuh dan bermartabat. Dan kita semua, sebagai bagian dari masyarakat dan negara, punya tanggung jawab untuk menjamin hal itu. Tidak boleh ada ruang bagi kompromi terhadap kekerasan seksual. Dalam perkara anak, negara harus tegas, tidak bisa tawar-menawar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keadilan Restoratif: Jalan Pemulihan untuk Semua, Bukan Karpet Merah Kelompok Privilege
Masa Kepengurusan BPC Dibekukan, Bakal Calon Ketum BPD HIPMI Malut Dipersoalkan
Memalukan! Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Balap Motor di Labuha
Direktur PDAM Halsel Soleman Bobote Raih Indonesia Visionary Leader Award 2026, Dinilai Jadi Figur Penggerak Perubahan
PERMASALAHAN PERENCANAAN DALAM EGO POLITIK
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Peran Sosiologi dalam Memahami Masyarakat Modern dan Analisis Fenomena Sosial
SISTEM SOSIAL DAN SISTEM BUDAYA DALAM MEMAHAMI MASYARAKAT MODEREN
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru