HALSEL,Nalarsatu.com – Kematian seorang pekerja lokal di area operasi Harita Group memicu kemarahan keluarga dan sorotan tajam terkait dugaan kelalaian keselamatan kerja (K3). Keluarga menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Praktisi hukum sekaligus perwakilan keluarga korban, Cristovan Loloh S.H, menegaskan bahwa apabila terbukti ada kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka pihak bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 359 KUHP.
“Jika ada prosedur K3 yang diabaikan, maka ada pihak yang harus bertanggung jawab baik secara pidana maupun administratif,” tegas Cristovan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, perusahaan tambang wajib mematuhi standar keselamatan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Kelalaian dalam aspek K3 dapat berujung sanksi berat, mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.
Keluarga korban juga mendesak perusahaan untuk menyerahkan rekaman CCTV sebelum dan sesudah kejadian serta memberikan penjelasan resmi secara tertulis, bukan sekadar komunikasi informal.
“Nyawa adik kami hilang saat bekerja. Kami butuh transparansi penuh. CCTV harus diberikan, dan perusahaan wajib memberi penjelasan tertulis itu tanggung jawab moral dan hukum,” ujar Cristovan.
Selain itu, keluarga memastikan akan melaporkan persoalan ini ke Kementerian ESDM, Dinas Tenaga Kerja, dan lembaga pengawas keselamatan kerja, agar insiden serupa tidak berulang.
Cristovan Loloh juga mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera bertindak dengan memeriksa saksi, mengamankan bukti, serta menelusuri kemungkinan kelalaian yang terjadi.
“Ini harus diselidiki tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kami hanya menuntut keadilan bagi almarhum,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya standar keselamatan di sektor pertambangan, di mana setiap kelalaian dapat berujung pada hilangnya nyawa pekerja. (red)











