Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Kuasa hukum korban dugaan perusakan 400 pohon cengkeh di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Bambang Joisangaji, S.H., mempertanyakan keseriusan Polres Halmahera Selatan dalam menangani perkara yang kini menjadi perhatian luas masyarakat tersebut.
Menurut Bambang, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan belum juga menetapkan tersangka, padahal sejumlah alat bukti penting disebut telah diserahkan untuk kepentingan proses hukum.
“Surat keterangan tanah sudah kami serahkan, keterangan saksi juga sudah ada, termasuk foto dokumentasi dugaan perusakan telah diberikan kepada penyidik. Jadi pertanyaannya, apa lagi yang masih ditunggu? Peristiwa hukumnya sudah jelas dan masyarakat sedang melihat keseriusan aparat,” tegas Bambang kepada wartawan Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban, khususnya masyarakat kecil.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran dalam kasus ini. Masyarakat sekarang menunggu keberanian Polres Halmahera Selatan untuk bertindak tegas dan profesional tanpa melihat siapa yang terlibat,” ujarnya.
Kasus dugaan perusakan tersebut diketahui menimpa Alimusu Ladamili yang mengaku mengalami kerugian besar akibat rusaknya ratusan pohon cengkeh produktif miliknya. Kebun tersebut disebut menjadi sumber utama mata pencaharian keluarga korban selama bertahun-tahun.
Dalam keterangannya, Bambang juga meminta seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut segera dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan masyarakat.
“Kalau alat bukti dan keterangan saksi sudah mengarah, maka penyidik harus berani mengambil langkah hukum. Jangan biarkan perkara ini menggantung tanpa kepastian karena ini menyangkut rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Bambang menegaskan bahwa dugaan perusakan tanaman milik warga memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana perusakan atau penghancuran barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
“Pasal 521 KUHP Baru dengan jelas mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak barang milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda kategori IV. Jadi perkara ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk segera diproses secara serius,” tegasnya.
Selain itu, Bambang juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Menurutnya, kepastian hukum bukan hanya hak bagi pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh, tetapi juga hak masyarakat kecil yang mencari keadilan melalui jalur hukum.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu aparat penegak hukum harus menunjukkan profesionalitas dan independensinya dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proses penanganan perkara pidana tidak boleh berlarut-larut apabila unsur peristiwa pidana, alat bukti, dan keterangan saksi telah terpenuhi sebagaimana ketentuan dalam KUHAP.
“Kalau laporan sudah ada, saksi sudah diperiksa, alat bukti sudah diserahkan, maka penyidik memiliki kewajiban untuk segera melakukan gelar perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya. Jangan sampai lambannya proses justru menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Bambang menambahkan, kasus tersebut kini telah menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan, khususnya masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Obi yang terus mengikuti perkembangan penanganannya.
“Ini bukan hanya soal pohon cengkeh, tetapi soal keberanian hukum melindungi hak masyarakat kecil. Karena ketika masyarakat merasa hukum lambat atau takut bertindak, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga wibawa penegakan hukum itu sendiri,” pungkasnya.
Kasus dugaan perusakan 400 pohon cengkeh di Desa Soligi sebelumnya memang telah memicu perhatian berbagai elemen masyarakat di Halmahera Selatan. Sejumlah pihak mendesak aparat kepolisian segera melakukan gelar perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila unsur pidananya telah terpenuhi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, memberikan tanggapan singkat.
“Ditanyakan dulu ke PH, setelah itu nanti kita ketemu ya,” ujar Wahyu Hermawan melalui pesan WhatsApp. (red)










