Ternate, Nalarsatu.com — Dugaan intimidasi kembali terjadi. Seorang Kader Forum Insan Cendikia Sektor Unutara bernama Dahril Fardinan mengaku mendapat ancaman dari Presiden BEM Unutara bernama Risman Taha.
Peristiwa tersebut diduga bermula saat korban mengubah status atau story di aplikasi WhatsApp. Namun tanpa diketahui penyebab yang jelas, pelaku kemudian memberikan komentar dengan bahasa yang dinilai tidak etis dan bernada ancaman.
Korban mengaku menerima pesan dari pelaku yang berisi kata-kata kasar hingga ancaman untuk mendatangi rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia chat saya bilang ‘gosi’, lalu mengatakan mau datang ke rumah dan memukul saya. Saya sendiri tidak tahu persoalannya apa,” ungkap Dahril.
“Awalnya kan saya post foto di sstory WA di dalam foto itu ada saya, K Mito, dan senior di organisasi degan hesteg “Kalau cuma angkat tangan sini juga bisa” Tiba tiba di komen gosi dan seterusnya” Lanjut Dahril
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi yang dapat mengganggu rasa aman seseorang, Dalam konteks hukum, ancaman maupun intimidasi melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang dilarang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sementara itu, pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Selain UU ITE, tindakan ancaman kekerasan juga dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan maupun Pasal 368 KUHP apabila terdapat unsur intimidasi yang mengarah pada pemaksaan atau ancaman serius.
Hingga berita ini diturunkan, Pelaku tidak mau memberikn penjelasan apa-apa terkait dugaan ancaman tersebut. (Red/Bisma)










